• Cara Membersihkan Najis

    Kitab Fiqh Muyasar
    BAB taharah
    Pemateri : Mahbub Junedi Hafidzahullahuta’ala
    #CARA MEMBERSIHKAN NAJIS#

    Segala sesuatu najis yang dapat merubah air yang suci menjadi najis
    1. air kencing manusia
    2. kotoan manusia
    3. air mahdi
    4. iar wadzi
    5. kotoan hewan yg tidak bisa di makan
    6. darah haid
    7. air liur anjing
    8. bagkai

    terkeculai dari najis najis yang meng hilangkan suci
    1. bangkai ikan
    2. bangkai yang tidak mengalir darah nya
    telah di halal kan bagi kami dua bangkai( ikan dan belalang) dan dua darah(hewan yang tidak mengalir darah nya)
    (HR. Hakim dan Bayhaqi)
    3. tulang, kuku, tanduk dari bangkai
    kaidah fiqih mengatakan
    (dari segala sesuatu itu suci)
    4. bangkai hewan buruan

    cara mensucikan dari hal-hal yang najis
    1. kulit bangkai dengan syarat kulit nya di samak dahulu
    Ibnu Abas berkata, setiap dari kulit yang di samak maka telah suci
    (HR Hakim, Tirmidzi dan Nasa’i)

    2. Mensucikan bejana bekas jilatan Anjing
    di suci sebanyak 7 kali salah satu dengan tanah
    apabila kalian mensucikan bekas jilatan anjing hendak nya kalian mecuci nya sebanyak tujuh kali dengan salah satu nya di campur dengan tanah
    (HR Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

    3. membersihkan dari air kencing anak kecil masih menyusu laki laki dan perempuan yang masih menyusu
    cukup di percikan air kencing dengan air bagi bayi laki laki yang masih menyusu
    tapi bagi perempuan di bersihkan seperti membersihkan najis yang lain nya dengan cari di siram(di cuci)
    berdasarkan hadis
    di cuci dari air kencing nya anak perempuan dan di percikan saja dari air kencing anak kecil laki laki
    (HR Abu Dawud dan Nasai)

    4. membersihkan pakain wanita yang mejulur ketanah
    dari Umi Walad, Walad Ibrohim Ibn Abdirohman Ibn Auf, bahwasanys beliau bertanya pada umu Salamah, saya adalah wanita yang menjulurkan pakaiannya, umu salam menjawab, ia mensucikan apa-apa setelah nya
    (HR Imam Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
    5. mensucikan pakai dari air madzi dan wadzi
    dari sahabat Sahl bin Inb Hunaif saya orang yg kering terkana madzi, saya memperbanyak mandi, kemudian di ceritakn tersebut kepada rosullahualaihi wasalam, rosullulahu alaihi wasalam bersabda cukup bagi mu untuk ber wudhu, lalu Sahl bin Inb Hunaif bertanya bagai mana dengan bajuku yang terkena madzi, rosul bersabda, cukup bagimu menupahkan segenggam air tangan kemudian tumpahkan di bekas madzi di kain tersebut
    (HR Abu Dawaud, Tirmidzi dan Ibn Majah)

    6. mesucikan kotoran dari bawah sendal
    bahwasanya nabi shalallahualaihiwasalam bersabda salah seorang dari kalian datang ke mesjid, maka lihat lah, apa bila kalian melihat di bwah sendalnya ada kotoran, maka di usap usapkan di tanah.
    (HR Abu Dawud )

Comments are closed.