Soal:
Jika ulama berselisih pendapat dalam masalah haramnya suatu barang, bolehkan seseorang tetap menjual benda barang?
Jawab:
Jawabannya bisa berbeda-beda. Jika barang yang dimaksud ada dalil khusus yang mengharamkannya maka tidak boleh seorang Muslim menjualnya kepada orang lain dan tidak boleh menawarkannya atau memotivasi orang untuk memilikinya dan menggunakannya. Jika ia tahu Allah Jalla wa ‘Ala mengharamkan barang tersebut maka ia tidak boleh berhujjah dengan khilafiyah. Bahkan wajib baginya untuk menjauhi apa yang Allah haramkan atasnya serta menjauhinya.
Contohnya, masalah (minuman atau makanan) yang hanya memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Sebagian fuqaha mengatakan, jika hanya sedikit dan tidak memabukkan maka boleh mengonsumsinya. Ini adalah sebuah kesalahan. Bahkan (dalam hadits) :
ما أسكر كثيره فقليله حرام
“Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram” (HR. Tirmidzi no. 1865, Ibnu Hajar mengatakan: “Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim.” [Fathul Baari, 10/47])
Demikian sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang shahih. Maka jika seseorang mengetahui bahwa suatu minuman perasan buah atau suatu makanan jika dalam jumlah banyak bisa memabukkan, wajib meninggalkannya walaupun sedikit. Diharamkan bagi manusia untuk mengonsumsinya baik sedikit ataupun banyak. Dalam rangka saddudz dzari’ah dan mengarahkan kepada yang lebih baik. Ini juga dalam rangka mengamalkan hadits yang shahih: “Sesuatu yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya juga haram”.
Maka demikian juga kasus-kasus yang semisalnya.
***
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10874
Sumber: https://muslim.or.id/42255-bolehkah-berdalil-dengan-khilafiyah.html